Regalia News – Bea Cukai Nunukan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dilaksanakan oleh Polres Nunukan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Jumat (30/1/2026) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan negara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 755,67 gram dari total 774,89 gram sabu hasil pengungkapan empat Laporan Polisi (LP) selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum yang melibatkan Polres Nunukan, TNI, dan Bea Cukai, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses hukum.
Dari total barang bukti, 5,55 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sementara 5,76 gram lainnya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Adapun sisa barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro menegaskan bahwa kehadiran Bea Cukai dalam kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Sumber : Humas Bea Cukai